"Memiliki peran antara lain sebaga perekrut sindikat penyedia rekening tampungan untuk transaksi narkoba. Posisi terakhir yang bersangkutan ada di Malaysia," ujar Eko.
Eko menyebut, saat ini Bareskrim juga sudah menjalin komunikasi dengan polisi Malaysia untuk memburu sosok Rendy yang diduga masih berada di negeri Jiran tersebut.
"Dittipidnarkoba sudah koordinasi dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) melalui Divhubinter Polri untuk meminta bantuan penangkapan DPO tersebut," ucap Eko.
Penerbitan status DPO Rendy tertuang dalam surat DPO/37/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
