Terungkap Aliran Uang Narkoba Koh Erwin Gunakan Rekening Muhammad Rikki

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri terus mendalami jaringan narkotika yang dikendalikan oleh bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Bareskrim Polri terus mendalami jaringan narkotika yang dikendalikan oleh bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap dua tersangka, Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33), yang berperan menyediakan rekening penampung aliran dana narkoba.

Kedua tersangka diduga menjual rekening milik Rikki kepada Andre Fernando alias 'The Doctor' yang merupakan pemasok sabu untuk Koh Erwin.

"Dari keterangan tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Polisi bergerak melakukan operasi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/3). Petugas berhasil meringkus Rikki di lantai atas kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas kemudian langsung kami amankan dan melakukan penggeledahan," ujar Eko.

Setelah Rikki mengaku menyerahkan kartu ATM dan buku tabungannya kepada pria bernama Rio, polisi melakukan pengejaran namun Rio tidak ditemukan. Meski demikian, penyisiran di lokasi sekitar berhasil mengamankan tersangka lainnya, Priyo Handoko, beserta barang bukti alat hisap sabu (bong).

"Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri," ucap Eko.

Polisi kini memburu Andre Fernando yang telah ditetapkan sebagai DPO. Berdasarkan surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba, Andre diminta untuk segera diserahkan kepada pihak berwajib.

"Andre Fernando untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 081385277785," demikian bunyi surat DPO tersebut.

Kasus ini memiliki jaringan luas yang melibatkan oknum mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba AKP Malaungi. Berdasarkan catatan penyidikan, Koh Erwin telah melakukan dua kali transaksi besar dengan Andre pada Januari 2026, yakni pembelian 2 kilogram sabu seharga Rp400 juta dan 3 kilogram sabu dengan nilai yang sama.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network