Dana tersebut disebut berasal dari tiga terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum, yakni:
Indra Jaya Usman
Hamdan Kasim
Muhammad Nashib Ikroman
Laporan pertama diterima oleh Kejati NTB pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, laporan serupa kembali masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 5 Maret 2026.
Kejati Lakukan Telaah Awal
Kepala Kejati NTB Wahyudi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses telaah awal sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Dalam tahap ini, kejaksaan mempelajari dokumen, bukti awal, serta kronologi yang disampaikan pelapor untuk memastikan laporan tersebut memenuhi unsur hukum.
“Jadi, untuk laporan (terhadap 15 anggota DPRD NTB) masih kami kaji,” kata Wahyudi pada Selasa, 10 Maret 2026.
Selain itu, pihak kejaksaan juga akan mencermati perkembangan persidangan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.
“Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan (PN Mataram) seperti apa,” jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
