Kejati NTB Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi 15 Legislator, Pemeriksaan Belum Dijadwalkan

Purnawarman
Anggota DPRD NTB Marga Harun (topi biru) datang ke Kejati NTB. (Foto: Istimewa).

Dana tersebut disebut berasal dari tiga terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum, yakni:

Indra Jaya Usman

Hamdan Kasim

Muhammad Nashib Ikroman

Laporan pertama diterima oleh Kejati NTB pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, laporan serupa kembali masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 5 Maret 2026.

Kejati Lakukan Telaah Awal

Kepala Kejati NTB Wahyudi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses telaah awal sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Dalam tahap ini, kejaksaan mempelajari dokumen, bukti awal, serta kronologi yang disampaikan pelapor untuk memastikan laporan tersebut memenuhi unsur hukum.

“Jadi, untuk laporan (terhadap 15 anggota DPRD NTB) masih kami kaji,” kata Wahyudi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Selain itu, pihak kejaksaan juga akan mencermati perkembangan persidangan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

“Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan (PN Mataram) seperti apa,” jelasnya.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network