Bareskrim Polri: Narkoba di Koper AKBP Didik Ternyata untuk Konsumsi Pribadi

Riyan Rizki Roshali/purnawarman
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik. instagram

Tidak Ada Indikasi Peredaran Narkoba

Dalam proses pendalaman, Bareskrim juga memastikan tidak ditemukan indikasi bahwa AKBP Didik terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Enggak ada (indikasi akan dijual)," ucap Zulkarnain.

Dengan demikian, fokus perkara saat ini mengarah pada pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkotika oleh aparat penegak hukum.

Koper Dititipkan di Rumah Polwan

Diketahui, koper berisi narkoba tersebut sempat dititipkan di rumah seorang polisi wanita bernama Aipda Dianita Agustina. Dianita merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat yang bersangkutan masih bertugas di Polda Metro Jaya.

Langkah penitipan koper inilah yang kemudian memicu pengungkapan kasus setelah dilakukan penelusuran internal oleh Propam dan penyidik narkoba.

Terkait Kasus AKP Malaungi dan Bandar Koko Erwin

Nama AKBP Didik sebelumnya mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam kasus tersebut, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram.

AKP Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).

Proses Hukum dan Ancaman Sanksi

Secara hukum, penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri dapat dikenakan sanksi ganda, yakni pidana umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sanksi etik internal Polri berupa demosi hingga PTDH.

Selain proses pidana di Bareskrim, AKBP Didik juga berpotensi menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri. Jika terbukti bersalah, status perwira menengah tersebut bisa dicopot secara permanen dari institusi kepolisian.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba, sekaligus menjadi peringatan keras soal integritas aparat penegak hukum.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network