Warga Mangkung Desak Cabut Izin PT Sadhana, DPRD NTB Ambil Tindakan

Purnawarman
Ketua Komisi II DPRD NTB HL Pelita Putra (kanan), Wakil Ketua Hj Megawati Lestari (kiri). iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Pelita Putra menyatakan bahwa masyarakat Lombok Tengah dipersilakan memagari kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 779 hektare yang selama ini dikelola PT Sadhana Arif Nusa.

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD, warga, dan perwakilan perusahaan terkait polemik perizinan.


Warga Mangkung Desak Cabut Izin PT Sadhana, DPRD NTB Ambil Tindakan

Pelita, yang merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil VIII, menegaskan bahwa DPRD NTB akan melakukan telaah menyeluruh mengenai kelengkapan izin usaha PT Sadhana.

"Kami akan lakukan secara profesional. Kalau hasilnya sudah ada, akan jadi catatan penting," ujarnya di Kantor DPRD NTB, Kamis (4/12/2025).

Perintah Presiden Prabowo: Lahan Harus untuk Kesejahteraan Rakyat

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Pelita menekankan bahwa kawasan hutan dan lahan produktif seharusnya dapat menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat. Karena itu, jika terbukti ada pelanggaran administratif atau perizinan, masyarakat diberi ruang untuk mengambil langkah pengamanan lapangan, termasuk pemagaran.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network