Sidang Lanjutan Kematian Muhammad Nurhadi di PN Mataram, Empat Saksi Polisi Beri Kesaksian Kunci

Purnawarman
Saksi Polisi di Sidang kasus kematian Muhammad Nurhadi di PN Mataram.Purnawarman/iNewsLombok.id

Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menjelaskan bahwa proses evakuasi korban dilakukan bersama petugas Klinik Warna Medica. Korban diangkat ke atas boat untuk dibawa menuju RS Bhayangkara. Dalam proses tersebut, para saksi mengaku tidak melihat adanya luka mencolok di wajah korban.

“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus kain selimut,” ungkap saksi di persidangan.

Sementara itu, Brian juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Villa Tekek Beach House Gili Trawangan. Namun, saat hendak memasang garis polisi, pihak manajemen villa meminta agar police line tidak dipasang dengan alasan menjaga kenyamanan tamu.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi kemudian meminta agar pintu villa dikunci sebagai langkah pengamanan sementara.

Kuasa Hukum Bantah Narasi Penghalangan

Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa JPU berupaya membangun persepsi seolah-olah ucapan “SILENT” merupakan bentuk larangan terhadap aparat untuk menjalankan tugasnya.

Namun, kesaksian Brian tetap konsisten sejak awal hingga akhir persidangan.

“Saksi hanya mendengar satu kata, yakni ‘SILENT’, tanpa tambahan kalimat lain, dan maknanya jelas sebagai permintaan agar tidak ribut demi kenyamanan wisatawan,” tegas I Gusti Lanang Bratasuta.

Berdasarkan keterangan saksi, kuasa hukum menyimpulkan bahwa tidak ada perintah atau tindakan terdakwa yang menghalangi proses kepolisian, termasuk pengumpulan barang bukti dan identitas korban.

Sikap Jaksa Penuntut Umum

Sementara itu, JPU Budi Muklish menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya memanggil sembilan orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun, hingga sidang dimulai, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan.

Menurutnya, para saksi yang hadir merupakan saksi berantai yang memiliki peran penting dalam mengungkap peristiwa pascakejadian meninggalnya Muhammad Nurhadi.

“Salah satu informasi penting yang muncul dalam persidangan tadi adalah pernyataan ‘silence, silence’ yang dilontarkan oleh Ipda Haris kepada saksi. Maknanya bisa beragam dan itu menjadi bagian dari penguatan dakwaan,” kata Budi kepada awak media usai persidangan.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network