Dari Aceh hingga Lombok, Ini Perbandingan Biaya Haji Reguler 2026 yang Ditetapkan Presiden Prabowo

iNews.id/Purnawarman
Presiden Prabowo tetapkan BPIH 2026 lewat Keppres 34/2025, mengatur nilai manfaat dan Bipih dengan rincian biaya per embarkasi untuk jemaah haji. Istimewa

Pada periode ini, pemerintah menetapkan:

Nilai manfaat untuk jemaah reguler: Rp6.695.758.435.018

Nilai manfaat untuk jemaah haji khusus: Rp7.229.419.000

Bipih mencakup sejumlah layanan penting seperti: tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi darat

layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina

perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi-debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi, layanan umum dan operasional BPIH

Rincian Biaya Haji per Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M

Biaya BPIH per jemaah ditetapkan sebagai berikut:

Aceh: Rp78.324.981 (Bipih Rp45.109.422)

Medan: Rp79.379.071 (Bipih Rp46.163.512)

Batam: Rp87.340.981 (Bipih Rp54.125.422)

Padang: Rp81.085.481 (Bipih Rp47.869.922)

Palembang: Rp87.422.481 (Bipih Rp54.206.922)

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281 (Bipih Rp58.542.722)

Solo: Rp86.448.981 (Bipih Rp53.233.422)

Surabaya: Rp93.860.981 (Bipih Rp60.645.422)

Balikpapan: Rp88.791.481 (Bipih Rp55.575.922)

Banjarmasin: Rp88.754.481 (Bipih Rp55.538.922)

Makassar: Rp89.108.738 (Bipih Rp55.893.179)

Lombok: Rp88.167.381 (Bipih Rp54.951.822)

Kertajati: Rp91.774.581 (Bipih Rp58.559.022)

Yogyakarta: Rp86.170.981 (Bipih Rp52.955.422)

Kemenag akan melakukan sosialisasi ke seluruh Kanwil untuk memastikan jemaah memahami perubahan komponen biaya.

Sistem pembayaran Bipih di tahun 2026 dipastikan kembali menggunakan mekanisme digital, termasuk verifikasi melalui SISKOHAT.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan BPIH mempertimbangkan fluktuasi harga avtur, kurs dolar AS, serta peningkatan standar layanan di Arab Saudi.

Tahun 2026 merupakan salah satu tahun dengan jumlah kuota terbesar pascapandemi, sehingga pemerintah memperketat efisiensi biaya tanpa mengurangi kualitas layanan.

Keppres ini menjadi dasar pembahasan lanjutan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR terkait finalisasi layanan keberangkatan haji 2026.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network