JAKARTA, iNewsLombok.id - DPR RI bersama Pemerintah akhirnya resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler.
Dari jumlah tersebut, jemaah akan menanggung Rp54.193.807, sementara sisanya ditutup melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah pada Rabu (29/10/2025). Menariknya, total BPIH tahun 2026 tercatat turun sebesar Rp2.893.330 dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.250 per jemaah.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat tersebut.
Rincian Pembiayaan dan Nilai Manfaat BPKH
Marwan menjelaskan bahwa sebagian besar biaya haji tahun 2026 akan disubsidi dari nilai manfaat investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH. Nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp33.215.558,87 per jemaah atau sekitar 38 persen dari total BPIH.
“Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp6,69 triliun, turun Rp136 miliar dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp6,83 triliun,” jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
