Namun rencana ini langsung dikritisi Banggar DPRD NTB. Anggota Banggar, Raden Nuna Abriadi, menilai program tersebut tidak selaras dengan prioritas RPJMD NTB 2025–2029 yang mengutamakan:
Pengentasan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen
Kemandirian dan ketahanan pangan
Pariwisata NTB bertaraf dunia
"Makanya saya kira fokus saja pada tiga agenda prioritas ini," kata Nuna.
Menurutnya, kondisi keuangan NTB saat ini sedang tertekan akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), sehingga rencana penyewaan mobil listrik dianggap tidak mendesak.
"Sehingga penyewaan mobil listrik sampai Rp 8 miliar ini tidak mendesak dan belum urgen," tegasnya.
Nuna menilai kendaraan operasional yang ada masih layak digunakan, sehingga kebijakan ini dapat ditunda.
Dorongan DPRD: Prioritaskan Penataan Aset Daerah
Anggota Banggar lainnya, Muhammad Aminurlah (Maman), sependapat bahwa mobil listrik belum menjadi kebutuhan prioritas untuk APBD 2026.
"Urusan mobil listrik itu bagus ke depannya. Tapi kebutuhan hari ini bukan itu dulu," ujarnya.
Menurut Maman, Pemprov NTB sebaiknya fokus pada inventarisasi dan penataan aset, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Ia menilai banyak kendaraan dinas yang sudah tidak produktif namun belum dilelang sehingga terus membebani APBD melalui biaya pemeliharaan dan BBM.
"Lebih baik selesaikan dulu aset-aset tidak produktif ini," tambahnya.
Maman juga menyoroti aset daerah yang kurang dikelola optimal, termasuk lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare yang punya potensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengingatkan bahwa KPK pernah menghitung potensi kerugian daerah terkait pengelolaan tiga gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) yang mencapai sekitar Rp 3 triliun.
"Potensi aset kita ini besar sekali jika dimanfaatkan. Maka ini harus dioptimalkan," tegas Maman.
Sejumlah provinsi lain di Indonesia telah memulai penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas, namun umumnya dilakukan bertahap dan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Pemprov NTB sebelumnya dikenal sebagai daerah pionir dalam pengembangan energi terbarukan, sehingga wacana mobil listrik sebenarnya sejalan dengan visi NTB Green Energy.
Dalam regulasi nasional, penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah didorong melalui Inpres No. 7/2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
Pemanfaatan aset eks GTI masih menunggu penyelesaian hukum dan administratif antara Pemprov NTB, investor sebelumnya, dan pemerintah pusat.
NTB pernah memperoleh penghargaan dalam tata kelola aset, namun masih memiliki PR besar dalam optimalisasi aset pariwisata.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
