Tertibkan Tambang Ilegal, NTB Luncurkan IPR Percontohan di Lantung 2

Purnawarman
Gubernur NTB serahkan SHU Koperasi Salonong Bukit Lestari kepada 3.000 warga, sebagai model awal penerapan IPR untuk legalisasi dan penataan tambang rakyat. Istimewa

Ia menjelaskan bahwa sejak terbitnya Kepmen 174 pada Mei, terdapat 16 dari 60 blok tambang rakyat yang telah masuk proses penerbitan IPR.

“Satu IPR pilot project kita tetapkan, yaitu IPR di Lantung 2, Salonong Bukit Lestari. Inilah wahana bagi kita untuk belajar. Baik eksekutif maupun legislatif belum memiliki pengalaman, maka kita memerlukan model. Dan Alhamdulillah, model ini hari ini resmi kita launching,” ungkapnya.

Gubernur menegaskan pentingnya model percontohan tersebut sebagai dasar penyusunan regulasi yang lebih matang, sehingga manfaat tambang rakyat bisa langsung dirasakan oleh warga sekitar.

“Kita tidak ingin lagi melihat ironi seperti di Sekotong — daerah kaya emas tetapi desa-desa di sekitarnya miskin ekstrem. Tambang rakyat kita harus beradab, artinya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat lingkar tambang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas pertambangan.

“Kalaupun kita tidak bisa meninggalkan harta bagi anak cucu kita, setidaknya jangan meninggalkan masalah. Maka persoalan lingkungan harus kita tangani dengan sangat baik,” ujarnya.

Selain soal legalitas aktivitas penambangan, IPR berbasis koperasi juga dinilai sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi warga secara berkelanjutan.

“Dengan koperasi, kita ingin mengangkat kedaulatan ekonomi rakyat. Dua hal yang ingin kita lakukan: melahirkan praktik tambang rakyat yang beradab, dan praktik pengelolaan koperasi yang sukses,” jelasnya.

IPR Salonong Bukit Lestari menjadi IPR pertama di NTB yang dikelola sepenuhnya dengan pendekatan community-based mining.

Koperasi di bawah IPR ini dilaporkan melibatkan lebih dari 500 anggota aktif yang berasal dari masyarakat setempat.

Pemerintah provinsi berencana membentuk tim evaluasi terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, akademisi, dan lembaga pemerhati lingkungan untuk mengawal praktik pertambangan rakyat.

Program pendampingan teknis bagi penambang rakyat juga sedang disiapkan, termasuk pelatihan keselamatan kerja, sistem pengolahan mineral tanpa merkuri, dan manajemen koperasi modern.

IPR ini nantinya akan menjadi model nasional jika mampu menunjukkan dampak ekonomi dan lingkungan yang positif.

 

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network