Ketua DPRD NTB Isvie Diperiksa Kejati Lagi Terkait Dana Siluman Pokir, Dalami Dugaan Gratifikasi

Sri Susantini
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa (7/10/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus dana siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) yang menyeret sejumlah legislator periode baru.

Isvie terlihat tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 09.00 WITA dan baru keluar sekitar pukul 12.12 WITA. Ia tampil mengenakan blazer biru dongker, jilbab abu-abu, serta kacamata cokelat.

“Saya dipanggil terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD NTB yang baru,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan.

Politisi Partai Golkar tersebut mengonfirmasi bahwa ada sekitar 38 anggota DPRD NTB yang disebut-sebut dalam penyidikan. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui siapa saja yang diduga terlibat.

“Ya, ada 38 anggota baru, tapi siapa yang terlibat saya tidak tahu,” tegas Isvie.

Selama lebih dari tiga jam pemeriksaan, Isvie mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik berdasarkan apa yang diketahuinya.

“Saya jawab apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar saja. Kalau tidak tahu, ya saya bilang tidak tahu,” ujarnya.

Isvie Tegaskan Tidak Terlibat dan Tidak Ada Mekanisme Resmi

Lebih lanjut, Isvie menegaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut tidak melalui mekanisme resmi di DPRD dan tidak melibatkan dirinya sebagai ketua.

“Sama sekali saya tidak tahu, karena hal itu tidak melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan dan tidak melalui saya sebagai ketua DPRD,” katanya.

Ketika ditanya mengenai nilai uang yang diterima anggota DPRD, Isvie kembali menegaskan ketidaktahuannya.

“Oh, saya tidak tahu. Jadi saya tidak bisa menjawab soal itu,” ujar Isvie singkat.

Terkait kemungkinan sanksi internal terhadap anggota dewan yang terbukti terlibat, Isvie mengatakan hal tersebut masih terlalu dini untuk dibahas.

“Belum ke arah sana, karena kami juga belum tahu siapa pelakunya. Kalau pun bicara soal sanksi administrasi, tentu itu menjadi ranah partai,” jelasnya.

Ia berharap agar kasus ini segera dituntaskan agar DPRD NTB dapat kembali bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas legislatif.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan hal yang tidak semestinya,” pungkasnya.

Kejati NTB Pastikan Pemeriksaan Berjalan Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra, membenarkan bahwa Baiq Isvie dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dana siluman pokir.

“Iya, dimintai keterangan, kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dana siluman,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya sejumlah anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang senilai Rp1,85 miliar ke Kejati NTB. Uang tersebut diduga berasal dari fee proyek pokir, dan kini menjadi bukti penting dalam proses penyidikan.

Kejati NTB telah memeriksa sejumlah anggota dewan, pimpinan DPRD, serta pejabat eksekutif Pemprov NTB berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Kasus ini berawal dari temuan adanya fee sebesar 15 persen dari nilai proyek pokir sekitar Rp2 miliar per anggota dewan—atau sekitar Rp300 juta per orang. Dana tersebut diduga diberikan di luar mekanisme resmi penganggaran.

Pokir (Pokok Pikiran DPRD) adalah usulan program dari anggota DPRD yang berasal dari hasil reses dan aspirasi masyarakat. Pokir seharusnya disalurkan melalui proses perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang), bukan melalui jalur pribadi.

Kasus dana siluman pokir di NTB menjadi salah satu yang terbesar dalam lima tahun terakhir, dan berpotensi menyeret sejumlah nama besar di legislatif.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network