Dosen Unram Gugat Dekan ke PTUN: Sanksi Etik Dijatuhkan Tanpa Pemeriksaan

Purnawarman
Kuasa Hukum Dr Ansar, Dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Irvan Hadi. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id – Suasana akademik Universitas Mataram (Unram) kembali memanas menjelang pemilihan senat dan rektor baru. Seorang dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa), Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., resmi menggugat Dekan Fatepa, Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P., ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Gugatan ini dilayangkan karena Ansar mengaku dijatuhkan sanksi etik tanpa proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik.

Objek Sengketa dan Dasar Gugatan

Melalui kuasa hukumnya, Irvan Hadi & Partners, Ansar mendaftarkan gugatan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/Advkt-IH/11.09.2025.

Objek sengketa adalah Keputusan Dekan Fatepa Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Dalam keputusan itu, Ansar dikenai dua sanksi sekaligus:

Sanksi sedang: penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terkait kasus dengan Ir. Ahmad Alamsyah, M.P.

Sanksi berat: pembebasan dari jabatan maksimal tiga tahun terkait kasus dengan Prof. Ir. I Komang Damar Jaya, M.Sc. Agr., Ph.D. dan Prof. Dr. Ir. I Gusti Putu Muliarta Aryana, M.P.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network