Kontroversi Pilrek Unram 2025: Kuasa Hukum Prof Hamsu Kadriyan Sebut Ada Upaya Penjegalan

Purnawarman
Kuasa Hukum Prof Hamsu, Ainudin (tengah). iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – Menjelang Pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram) periode 2025–2029, muncul polemik terkait sanksi etik yang menyeret nama Prof. Hamsu Kadriyan, salah satu calon kuat yang disebut akan maju dalam bursa rektor. Prof. Hamsu, Guru Besar Fakultas Kedokteran, mengaku tidak pernah merasa melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan.

Kuasa hukumnya, Dr. Ainuddin, menduga adanya upaya sistematis untuk menjegal langkah kliennya.

“Kami melihat ada indikasi upaya penjegalan oleh rektor terhadap Prof. Hamsu. Rektor sudah keluar dari koridor hukum administrasi yang seharusnya dijalankan dengan baik dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya, Kamis (16/10).

Nama Dicoret dari Senat, SK Etik Muncul Mendadak

Polemik bermula saat nama Prof. Hamsu tidak dicantumkan dalam daftar pelantikan anggota Senat Universitas pada 7 Oktober 2025, meskipun ia telah diusulkan secara resmi oleh dekan fakultas.

Menurut kuasa hukum, tidak ada pemberitahuan resmi atau berita acara penolakan.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network