LOMBOK, iNewsLombok.id – Menjelang Pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram) periode 2025–2029, muncul polemik terkait sanksi etik yang menyeret nama Prof. Hamsu Kadriyan, salah satu calon kuat yang disebut akan maju dalam bursa rektor. Prof. Hamsu, Guru Besar Fakultas Kedokteran, mengaku tidak pernah merasa melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukumnya, Dr. Ainuddin, menduga adanya upaya sistematis untuk menjegal langkah kliennya.
“Kami melihat ada indikasi upaya penjegalan oleh rektor terhadap Prof. Hamsu. Rektor sudah keluar dari koridor hukum administrasi yang seharusnya dijalankan dengan baik dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya, Kamis (16/10).
Nama Dicoret dari Senat, SK Etik Muncul Mendadak
Polemik bermula saat nama Prof. Hamsu tidak dicantumkan dalam daftar pelantikan anggota Senat Universitas pada 7 Oktober 2025, meskipun ia telah diusulkan secara resmi oleh dekan fakultas.
Menurut kuasa hukum, tidak ada pemberitahuan resmi atau berita acara penolakan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait