Jakarta, iNewsLombok.id --Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang digagas pemerintah Jokowi terus mengungkap kebijakan yang tak memihak rakyat. Salah satunya terkait sumber pendanaan IKN yang diklaim pemerintah bisa dikumpulkan dari pendanaan kreatif (creative financing) seperti crowdfunding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR).
Pemerintah menganggap sumber dana dari crowdfunding sah dengan alasan memberikan kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan IKN. Partai Keadilan Sosial (PKS) menyoroti "upaya "kreatif" pemerintah dalam menggali pembiayaan pembangunan khususnya untuk berdirinya IKN di Kalimantan dianggap tidak adil.
"Masyarakat harus jeli, sebab pendanaan dari urun dana ternyata akan dialokasikan untuk jenis-jenis "fasilitas umum dan fasilitas sosial" tertentu dengan skala tertentu, seperti misalnya: taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artifak hutan. Artinya crowdfunding yang dimaksud oleh Pemerintah adalah crowdfunding yang bersifat sosial, bukan komersial. Sehingga masyarakat jangan berharap mendapatkan imbal hasil dari crowdfunding ini," ujar Suryadi Jaya Purnana (SJP), anggota FPKS Komisi V DPR RI, Sabtu (2/4).
"Ini tidak adil, sebab dana-dana yang dikumpulkan dari investor justru diarahkan ke pembangunan yang bersifat komersil seperti jalan tol sehingga mendapatkan imbal hasil, sedangkan crowdfunding masyarakat bersifat sosial. Jadi masyarakat diminta untuk membantu Pemerintah dan Investor dalam membangun IKN tanpa mendapatkan apa-apa," imbuh SJP.
Karena itu SJP menyampaikan dengan tegas bahwa FPKS menolak ketidakadilan ini dan meminta Pemerintah untuk tetap mengupayakan segala kebutuhan pembangunan IKN baik yang bersifat komersil maupun sosial dengan menggunakan investor seperti yang telah dijanjikan.
" Itupun harus dengan imbal hasil yang wajar, jangan sampai negara dibebani dengan hutang yang menggunung akibat kebijakan pembangunan IKN yang tidak tepat ini," pungkas anggota DPR RI dari dapil NTB II ini.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait