JAKARTA, iNewsLombok.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penjelasan resmi terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurut Tito, kebijakan ini bukan sekadar menaikkan pajak, melainkan bagian dari penyesuaian rutin setiap tiga tahun yang mengikuti perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Penyesuaian NJOP yang harganya naik mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2-nya menjadi naik," jelas Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak ini tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah daerah wajib mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran kenaikan. Selain itu, prosesnya harus melibatkan partisipasi publik agar kebijakan tidak menimbulkan gejolak.
Aturan Bisa Ditunda atau Dibatalkan
Tito memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki niat memberatkan masyarakat. Jika hasil kajian menunjukkan kenaikan PBB-P2 terlalu tinggi dan membebani warga, kebijakan tersebut dapat ditunda bahkan dibatalkan.
"Kalau itu memberatkan maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan," tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait