Sengketa Lahan Bawaslu NTB Memanas Lagi, Kuasa Hukum Pemilik Tolak PK Pemprov dan Ancam Lapor Balik

Purnawarman
Sengketa lahan Bawaslu NTB memanas, kuasa hukum pemilik lahan tolak PK Pemprov dan ancam lapor balik terkait dugaan pemalsuan dokumen. iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id  – Sengketa lahan Kantor Bawaslu NTB dan eks Gedung Wanita kembali memanas. Kuasa hukum pemilik lahan, Ida Made Singarsa, yakni Usep Syarif Hidayat, menegaskan tidak akan melayani upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).

Menurutnya, Pemprov NTB sudah pernah menempuh jalur PK namun kalah, sehingga langkah hukum tersebut tidak perlu ditanggapi serius.

"Lahan sudah dieksekusi, buat apa layani mereka toh Pemprov sudah pernah PK juga. Silahkan saja habiskan anggaran rakyat buat kegiatan yang sia-sia. Kalau memang ada yang disebut novum (bukti baru), kenapa tidak ditampilkan sejak dulu?" ungkap Usep, Selasa (15/8/2025).

Ancaman Laporkan Balik Pemprov

Lebih lanjut, Usep menyebut pihaknya berencana melaporkan balik Pemprov NTB terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut.

"Maka tentunya jangan hanya pemerintah yang bisa melaporkan rakyatnya. Giliran rakyat yang akan laporkan pemerintah atas dugaan adanya pemalsuan. Sederhana saja," tegasnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network