LOMBOK, iNewsLombok.id – Polemik pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, terus bergulir. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Juli 2025, kini KPU RI selaku tergugat resmi mengajukan banding pada 12 Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Zainul. Hakim menilai surat keputusan KPU RI Nomor 245 Tahun 2025 terkait pemberhentian tetap terhadap Zainul cacat yuridis.
Kuasa Hukum Sambut Putusan dengan Syukur
Kuasa hukum Zainul, M. Ali Satriadi, SH, menyampaikan apresiasi terhadap putusan PTUN. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
"Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU) untuk melakukan upaya banding," jelas Ali, Selasa (19/8/2025).
Ali optimistis menghadapi langkah hukum lanjutan dari KPU RI. Ia menilai banding tersebut justru semakin mempertegas kesalahan yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait