Disclemer Pembunuhan
LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria berinisial HJ (30) yang diduga meracuni tetangganya, MI (20), hingga meninggal dunia di Kecamatan Praya Barat Daya, Kamis (21/8/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H, mengungkapkan motif sementara pelaku adalah kecurigaan terhadap korban yang diduga mencuri ponsel miliknya.
“Sebelumnya, terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan hal tersebut, namun korban tidak berada di tempat. Korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan maksud kedatangannya,” jelas Kasat Reskrim.
Kronologi Kejadian
Setibanya korban di rumah pelaku, HJ kemudian memberikan sebotol air mineral yang diduga sudah dicampur dengan potasium klorida (sianida).
“Terduga pelaku memberikan air tersebut kepada korban sambil berkata, Kalau kamu berani minum air ini, berarti kamu bukan pencuri HP saya,” ungkap IPTU Maqnun.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait