Lebih lanjut, Gani menekankan bahwa aset milik Pemprov NTB, termasuk yang berada di kawasan RSUP, tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun dengan alasan mewakili pasien.
"Tidak boleh ada seorang atau kelompok orang yang selalu mengatasnamakan pasien atau keluarga pasien guna menguasai aset Pemprov, dalam hal ini tercatat sebagai aset milik RSUP yang memang bukan diperuntukkan untuk rumah singgah," tegasnya.
Larangan Provokasi dan Penyalahgunaan Aset
Selain itu, keberadaan rumah singgah sementara tidak boleh dijadikan ajang provokasi atau tempat kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan.
"Apalagi kalau dijadikan pusat kegiatan untuk memprovokasi orang lain demi tindakan yang menyalahi aturan," tambah Gani.
Tingginya Kebutuhan Rumah Singgah di NTB
RSUP NTB merupakan rumah sakit rujukan utama dari 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Setiap harinya, ratusan pasien luar daerah datang berobat, sehingga kebutuhan akan rumah singgah sangat tinggi.
Di luar fasilitas pemerintah, beberapa rumah singgah swasta dan milik yayasan sosial sudah beroperasi di sekitar area rumah sakit. Namun, keterbatasan kapasitas membuat banyak pasien harus antre untuk mendapatkan tempat menginap.
Pemerintah Provinsi NTB berencana menggandeng yayasan sosial, pengelola kos, hingga hotel kelas melati di sekitar RSUP NTB untuk dijadikan mitra dalam penyediaan fasilitas rumah singgah yang layak.
Dengan langkah ini, diharapkan pasien rujukan dan keluarganya bisa memperoleh kenyamanan tanpa harus melanggar aturan pemanfaatan aset negara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait