Breaking News, Adik Eks Gubernur NTB Dewi Noviany Dapat Penangguhan Penahanan Kasus Korupsi Masker

Purnawarman
Breaking News, Adik Eks Gubernur NTB Dewi Noviany Dapat Penangguhan Penahanan Kasus Korupsi Masker. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020, Adik Eks Gubernur NTB Dewi Noviany, membenarkan bahwa kliennya mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Polresta Mataram.

Menurut kuasa hukumnya, Kusnaini, penangguhan tersebut diberikan karena selama ini Dewi selalu bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses pemeriksaan.

“Alasan permohonan penangguhan beliau kemarin, selama ini tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, sanggup dan bersedia menghadiri pemeriksaan dan menghadap sewaktu-waktu diperlukan. Beliau selalu kooperatif dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan, bersedia wajib lapor, dan karena beliau sedang dalam keadaan sakit agar bisa melakukan pemeriksaan dan pengobatan secara intensif,” ungkap Kusnaini, Senin (11/8/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas keputusan tersebut. “Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kami berterima kasih kepada Penyidik Polresta Mataram yang telah mengabulkan permohonan penangguhan terhadap klien kami, Ibu Dewi Noviany,” tambahnya.

Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Masker

Penyidik Tipidkor Polresta Mataram menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewi Noviany pada Rabu (6/8/2025). Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada Kamis (31/7) namun berhalangan karena sakit. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan, “Awalnya dijadwalkan Kamis (7/8), tapi kami majukan,” terangnya.

Regi menjelaskan bahwa Dewi merupakan tersangka terakhir yang diperiksa dari total enam tersangka kasus ini. Lima tersangka lainnya telah lebih dulu diperiksa dan ditahan, yaitu:

Wirajaya Kusuma – Kepala Biro Ekonomi Setda NTB

Kamarudidin – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Chalid Tomassoang Bulu – Sekretaris Dinas Pariwisata NTB

Muhammad Haryadi Wahyudin – Fungsional DPMPTSP NTB

Rabiatul Adawiyah – ASN di Bakesbangpoldagri NTB

Keenamnya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Kerugian Negara dan Modus
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun 2020, dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar yang berasal dari refocusing dana penanganan pandemi.

Berdasarkan audit BPKP NTB, terdapat dugaan markup harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

Modus yang diduga digunakan adalah penggelembungan harga pembelian masker yang nilainya jauh di atas harga pasar. Masker tersebut rencananya akan dibagikan kepada pelaku UMKM di NTB sebagai bantuan penanganan dampak pandemi.

Dewi Noviany adalah adik kandung eks Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Sumbawa periode 2021–2024.

Meski mendapatkan penangguhan penahanan, Dewi tetap berstatus tersangka dan diwajibkan melapor sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik.

Penyelidikan kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mataram untuk persiapan proses persidangan.


Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network