LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, merespons penahanan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi NTB Cholid Tomassong Bulu terkait dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 saat menjadi Kabid UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menghalangi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kasus lama yang apa namanya kita pantau saja, kita tidak akan halang-halangi,” ujar Iqbal kepada media pada Senin, (217/2025).
Lebih lanjut, Gubernur Iqbal mengingatkan pentingnya prinsip keadilan bagi siapapun yang sedang menjalani proses hukum, termasuk Sekretaris Dinas Pariwisata yang sedang terjerat perkara tersebut.
“Teman-teman berhak mendapatkan akses yang fair terhadap keadilan. Mereka juga bisa membela diri. Plt akan segera ditunjuk. Belum masak selapuk harus tepikir nane (Semua tidak bisa langsung dipikir sekarang),” jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait