Bukti Baru Kasus Suami Cekik Istri di Lombok Tengah: Ditemukan Foto Mesra dengan Pria Lain

Riki Aditya Ramdani
KBO Reskrim Polres Lombok Tengah IPDA Samsul Hakim (kiri), Tersangka FA (kanan). iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani

"Sudah kita panggil empat orang saksi," tambah Samsul.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera menelusuri identitas pria yang ada di foto bersama korban. Langkah ini dinilai penting untuk menggali lebih dalam motif dan latar belakang hubungan korban dengan pria tersebut.

"Nanti kita akan panggil juga, setelah mengetahui identitas lelaki itu," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku disebut langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah, yang membuat proses penanganan kasus berjalan lebih cepat. Saat ini FA masih ditahan untuk penyidikan lanjutan.

Penyadapan ponsel tanpa izin termasuk tindakan ilegal, namun dalam kasus ini menjadi bagian dari motif yang mengarah pada pembunuhan.

Kasus ini memicu perhatian publik NTB karena menyentuh isu privasi dalam rumah tangga, kecemburuan ekstrem, dan kekerasan domestik.

Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) NTB menyerukan pentingnya edukasi komunikasi pasangan serta manajemen konflik rumah tangga.

Kasus ini dijadwalkan akan memasuki tahap gelar perkara dalam waktu dekat dan tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau KDRT yang berujung kematian.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network