"Sudah kita panggil empat orang saksi," tambah Samsul.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera menelusuri identitas pria yang ada di foto bersama korban. Langkah ini dinilai penting untuk menggali lebih dalam motif dan latar belakang hubungan korban dengan pria tersebut.
"Nanti kita akan panggil juga, setelah mengetahui identitas lelaki itu," jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku disebut langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah, yang membuat proses penanganan kasus berjalan lebih cepat. Saat ini FA masih ditahan untuk penyidikan lanjutan.
Penyadapan ponsel tanpa izin termasuk tindakan ilegal, namun dalam kasus ini menjadi bagian dari motif yang mengarah pada pembunuhan.
Kasus ini memicu perhatian publik NTB karena menyentuh isu privasi dalam rumah tangga, kecemburuan ekstrem, dan kekerasan domestik.
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) NTB menyerukan pentingnya edukasi komunikasi pasangan serta manajemen konflik rumah tangga.
Kasus ini dijadwalkan akan memasuki tahap gelar perkara dalam waktu dekat dan tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau KDRT yang berujung kematian.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait