- Luka tekan dan lecet di leher bagian kiri
- Luka lecet di pipi sebelah kiri
- Paru-paru membesar akibat kekurangan oksigen (asfiksia)
- Pergeseran tulang leher ke arah kanan
- Gumpalan darah di dasar tengkorak
- Rahim membesar dengan cairan lukea (keputihan tidak normal)
Fakta medis tersebut menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan dengan cara mencekik.
Pelaku Resmi Ditahan
Pelaku yang diketahui adalah suami korban, berinisial FA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Tengah.
“Kini tersangka resmi ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah,” tambah Kasat Reskrim IPTU Lukluk.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.
Kepolisian Pastikan Proses Hukum Transparan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan penting untuk menjaga komunikasi dalam rumah tangga dan menghindari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami berharap agar masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk mengedepankan komunikasi dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Lukluk.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait