LOMBOK, iNewsLombok.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi melakukan pemasangan plang pengamanan terhadap lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB yang terletak di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan lahan pemerintah untuk kepentingan usaha pribadi.
“Bertempat di Gili Trawangan, telah dilakukan pemasangan papan/plang pengamanan objek bidang tanah milik Pemprov NTB oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra, Selasa (6/8/2025) dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Fokus Pengamanan: Restoran dan Hotel di Atas Tanah Negara
Pemasangan plang dilakukan pada dua bidang utama, yaitu:
- Restoran Ego yang dikelola oleh PT Karpedian dan disewakan oleh salah satu tersangka, Ida.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait