Breaking News Kejati NTB Sita 65 Hektare Lahan Pemprov di Gili Trawangan, Terkait Dugaan Korupsi

Purnawarman
Kejati NTB segel 65 hektare lahan Pemprov di Gili Trawangan terkait dugaan korupsi aset negara yang digunakan untuk usaha pribadi, termasuk hotel dan restoran. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id -  Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi melakukan pemasangan plang pengamanan terhadap lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB yang terletak di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan lahan pemerintah untuk kepentingan usaha pribadi.

“Bertempat di Gili Trawangan, telah dilakukan pemasangan papan/plang pengamanan objek bidang tanah milik Pemprov NTB oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra, Selasa (6/8/2025) dalam keterangan tertulis yang diterima media.

 

Fokus Pengamanan: Restoran dan Hotel di Atas Tanah Negara

Pemasangan plang dilakukan pada dua bidang utama, yaitu:

  • Restoran Ego yang dikelola oleh PT Karpedian dan disewakan oleh salah satu tersangka, Ida.


Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network