Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka serius dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
3. Polisi Belum Amankan Pelaku
Hingga saat ini, pelaku yang juga masih berusia 13 tahun belum ditahan oleh kepolisian. Alasannya karena belum ada laporan resmi dari pihak keluarga korban. Namun demikian, karena kasus ini termasuk delik murni, aparat tetap melanjutkan proses hukum.
“Belum ada laporan dari pihak keluarga korban, tapi kita tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi, karena ini bukan delik aduan tapi delik murni,” tegas Pipin.
4. Pemeriksaan Saksi dan Pimpinan Ponpes Akan Dilakukan
Langkah penyelidikan terus dilakukan. Polisi akan segera memanggil saksi mata serta pimpinan pondok pesantren tempat peristiwa ini terjadi guna dimintai keterangan secara menyeluruh.
Langkah ini penting untuk menggali fakta dan memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam pengawasan santri, terutama dalam mencegah kekerasan di lingkungan pesantren.
5. Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, meski dalam kasus anak-anak, proses hukum biasanya akan memperhatikan perlindungan khusus dan pendekatan diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait