Santri 13 Tahun Tewas Usai Di- Bully di Janapria, Polres Lombok Tengah Dalami Kekerasan di Ponpes

Riki Aditya Ramdani
Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin S. Riki Aditya Ramdani/iNewsLombok.id

Hingga saat ini, pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian lantaran belum adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban. Namun demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum karena kasus ini termasuk delik murni, bukan delik aduan.

“Belum ada laporan dari pihak keluarga korban, tapi kita tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi, karena ini bukan delik aduan tapi delik murni,” tegas Pipin.

Polisi Panggil Saksi dan Pimpinan Ponpes

Sebagai langkah awal, polisi akan memanggil para saksi mata dan pimpinan pondok pesantren guna dimintai keterangan lengkap atas peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kronologi secara utuh serta mengetahui sejauh mana pengawasan pondok terhadap santri.

Polisi juga menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian belum disebutkan secara resmi oleh aparat demi menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network