Ini artinya, meski telah mendapat dukungan legislatif, pembentukan PPS belum bisa direalisasikan tanpa pencabutan kebijakan moratorium.
Moratorium DOB dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan pembiayaan negara yang dinilai terlalu berat jika harus membiayai daerah-daerah baru tanpa kesiapan fiskal yang memadai.
PPS menjadi salah satu dari lebih dari 300 usulan DOB yang kini menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.
PPS adalah inisiatif pemekaran wilayah dari Pulau Sumbawa yang saat ini masuk dalam wilayah Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat).
PPS diharapkan mencakup kabupaten-kabupaten seperti Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima.
Tujuan pemekaran ini adalah mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan menumbuhkan otonomi daerah.
Namun pemerintah masih mengkaji kesiapan dari segi anggaran, SDM aparatur sipil negara, serta kebutuhan infrastruktur dasar sebelum menyetujui DOB.
Banyak daerah yang sudah disetujui DPR sejak 2014 belum diresmikan karena keterbatasan fiskal negara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait