Kejati NTB Masih Telaah Laporan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Gubernur Soal Pergeseran BTT 2025

Sri Susantini
Kantor Kejati NTB. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menelaah laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pergeseran dan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 yang menyeret nama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasid, mengatakan proses penanganan laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap telaah awal.

"Masih ditelaah," ujar Harun Al Rasid saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Laporan masyarakat tersebut tercatat telah diterima Kejati NTB pada 6 November 2025 dengan nomor registrasi 8600 dan nomor surat 04/11/05. Isi laporan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran dan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen laporan, pelapor mendasarkan pengaduannya pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network