BREAKING NEWS Cemburu Buta, Pria Praya Lombok Cekik Istrinya Hingga Tewas Karena Tak Diberi Lihat HP

Riki Aditya Ramdani
Cemburu isi ponsel, pria di Praya, Lombok Tengah, cekik istrinya hingga tewas lalu serahkan diri ke polisi. Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara. ist

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah akan terlibat dalam pendalaman kasus, terutama menyangkut aspek psikologis pelaku.

Pemerhati isu kekerasan domestik menyerukan pentingnya konseling pernikahan dan edukasi komunikasi pasangan di tingkat desa.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  



Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network