BREAKING NEWS Cemburu Buta, Pria Praya Lombok Cekik Istrinya Hingga Tewas Karena Tak Diberi Lihat HP
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah akan terlibat dalam pendalaman kasus, terutama menyangkut aspek psikologis pelaku.
Pemerhati isu kekerasan domestik menyerukan pentingnya konseling pernikahan dan edukasi komunikasi pasangan di tingkat desa.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait