JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam menangani dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dalam waktu dekat, lembaga antirasuah ini akan segera mengumumkan nama tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyelidikan telah memasuki tahap ekspos internal.
“Ini kemarin kami sudah ekspose, di minggu ini. Mungkin dalam waktu dekat lah (pengumuman tersangka),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (25/7/2025).
Asep belum menyebutkan tanggal pasti pengumuman tersebut, namun ia menegaskan bahwa identitas tersangka akan diumumkan sebelum akhir Agustus 2025.
“Tidak lewat dari bulan Agustus, mudah-mudahan akan sudah kita umumkan,” tambahnya.
Pemeriksaan Tokoh Politik: Fokus pada Penggunaan Dana CSR
Dalam proses penyidikan, anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, telah diperiksa sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Senin (21/4/2025), dengan fokus pada peran Satori dalam penggunaan dana CSR dari BI.
“Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu,” kata Asep pada Selasa (22/4/2025).
Menurut KPK, meskipun dana CSR diterima oleh sebuah yayasan, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori.
“Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah yayasan. Tapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan,” ujar Asep.
Modus Penyelewengan Dana CSR: Bantuan Fiktif hingga Properti Pribadi
Dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi program-program sosial, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, dan beasiswa, justru diduga disalahgunakan.
“Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu rutilahunya tidak semuanya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10,” jelas Asep.
Yang lebih memprihatinkan, sisa dana untuk puluhan rumah lainnya justru digunakan untuk pembelian properti pribadi.
“Yang 40-nya kemana? Ya itu tadi, dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti. Itu modus yang baru ketahuan seperti itu,” ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait