5 Berita Populer: Gubernur NTB Klarifikasi Fakta Persidangan hingga Bentrok di Gubernuran, 3 Terluka

Tim iNews Lombok
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri), Bentrok di Kantor Gubernuran (kanan). (Foto: iNewsLombok/Tangkapan Layar)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengakui bahwa dalam fakta persidangan oleh Saksi dewan Nadirah pernah bertemu untuk menayakan program desa berdaya tetapi dibantahnya dalam kaitan dengan isu kasus gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB yang kini sedang bergulir di pengadilan.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa dewan baru, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim (HK).

“Ya saya jelaskan ada 106 Desa Berdaya itu aja yang kita bicarakan, saya tidak ada kaitan dengan isu-isu yang mereka ditanyakan. Silahkan mengusulkan di DPRD desa mana kan mereka punya aspirasi. Setiap dapil pasti ada dan silahkan,” jelas Iqbal kepada iNewsLombok.id, Jumat (8/6/2026) di Kantor Gubernur NTB.

Berikut 5 Berita Populer dari Gubernur NTB Klarifikasi Fakta di Persidangan dalam Kasus Gratifikasi Pernah Ditemui Bahas Program hingga Bentrok di Kantor Gubernur, 3 Terluka yang dirangkum iNewsLombok dari tanggal 3-9 Mei 2026:

1. Gubernur NTB Klarifikasi Fakta di Persidangan dalam Kasus Gratifikasi Pernah Ditemui Bahas Program

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengakui bahwa dalam fakta persidangan oleh Saksi dewan Nadirah pernah bertemu untuk menayakan program desa berdaya tetapi dibantahnya dalam kaitan dengan isu kasus gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB yang kini sedang bergulir di pengadilan.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa dewan baru, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim (HK).

“Ya saya jelaskan ada 106 Desa Berdaya itu aja yang kita bicarakan, saya tidak ada kaitan dengan isu-isu yang mereka ditanyakan. Silahkan mengusulkan di DPRD desa mana kan mereka punya aspirasi. Setiap dapil pasti ada dan silahkan,” jelas Iqbal kepada iNewsLombok.id, Jumat (8/6/2026) di Kantor Gubernur NTB.

2. Hakim Selidik Alur Pengembalian Uang Rp200 Juta di Rumah IJU Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang menjerat tiga tersangka yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim (HK) kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar Rabu (6/5/2026), majelis hakim mendalami keterangan istri anggota DPRD NTB, M Yasin, terkait komunikasi terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) melalui telepon genggam di rumahnya saat mengembalikan uang Rp200 juta.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network