Dugaan Penyimpangan Anggaran Pokir DPRD NTB 2025: Kuasa Hukum Dewan Minta Penundaan Panggilan Kejati

Purnawarman
Dugaan Penyimpangan Anggaran Pokir DPRD NTB 2025: Kuasa Hukum Dewan Minta Penundaan Panggilan Kejati. Gedung Kejati NTB/Antara

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah resmi memanggil dua anggota DPRD Provinsi NTB berinisial HK dan IJ, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program Pokok Pikiran (Pokir). Namun, pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025) tersebut tidak dihadiri oleh keduanya.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, ketidakhadiran HK dan IJ telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum mereka melalui surat penundaan.

“Tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukumnya, minta penundaan pemanggilan terhadap 2 anggota DPRD NTB. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan agenda dinas penting yang tidak dapat ditinggalkan, yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan,” jelas Efrien.

Penyelidikan Masih Awal, Jadwal Baru Belum Ditentukan

Efrien juga mengonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB terkait jadwal pemanggilan ulang untuk kedua anggota dewan tersebut.

“Belum ada info kapan waktunya dari teman-teman di Pidsus, yang pasti akan segera dijadwalkan ulang panggilannya,” ujarnya.



Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network