LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id - Setelah lima bulan dalam pelarian, buronan kasus pidana pangan bernama Toni Waluyo akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) di wilayah Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, Toni Waluyo telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2025.
"Terkait status DPOnya, kami ajukan di bulan Februari 2025," terang Ugik Ramantyo.
Terpidana Kasus Pangan Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kasus ini bermula dari perkara pidana umum yang terjadi pada Agustus 2023, yang kemudian diproses hingga tingkat kasasi. Tim Kejari Lombok Timur berhasil melacak keberadaan Toni sejak Selasa (8/7/2025) di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 00.40 WIB, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Tengah, Kejari Pati, dan Kejari Lombok Timur dengan dukungan Denpom Pati berhasil mengamankan DPO atas nama Toni Waluyo di rumah Sakdun RT 20 RW 05 tanpa perlawanan," jelas Ugik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait