Lima Bulan Buron, Pelaku Kasus Pangan Asal Lombok Timur Akhirnya Diciduk

Purnawarman
Lima Bulan Buron, Pelaku Kasus Pangan Asal Lombok Timur Akhirnya Diciduk. Ramli Nurawang/iNewsLombok.id

Langsung Dieksekusi ke Lapas Pati

Usai penangkapan, Toni dibawa ke Kejaksaan Negeri Pati dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati.

"Bahwa terhadap terpidana Toni Waluyo dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas II B Pati," tambahnya.

Vonis Enam Bulan Penjara dalam Kasus Pidana Pangan

Toni Waluyo dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pangan.

"Yang menyatakan terpidana Toni Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan sebagaimana Pasal 141 Jo Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atas perbuatannya dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," tegas Ugik.

Upaya Pemanggilan Sebelumnya Gagal

Sebelum dilakukan penangkapan, Kejaksaan telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, namun Toni selalu mangkir tanpa alasan yang sah.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network