Suhaili FT Ditetapkan sebagai Tahanan Kota dalam Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Dipasangi Alat Pelacak

Purnawarman
Suhaili FT Ditetapkan sebagai Tahanan Kota dalam Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Dipasangi Alat Pelacak. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Suhaili yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan.

"Benar menjadi tahanan kota sampai proses persidangan dimulai," ujar kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, saat dikonfirmasi media, Kamis (3/7/2025).

Kesehatan Jadi Pertimbangan Penahanan Kota

Abdul Hanan menjelaskan bahwa status tahanan kota diberikan setelah pihak Kejaksaan mempertimbangkan kondisi medis kliennya.

"Alasannya karena kondisi kesehatan," jelas Hanan melalui sambungan telepon.

Dipantau Ketat dengan Alat Deteksi Elektronik

Dalam rangka pengawasan ketat, Kejaksaan telah memasang alat pelacak elektronik (electronic monitoring) kepada Suhaili. Alat ini berfungsi untuk memastikan Suhaili tidak meninggalkan wilayah hukum yang telah ditentukan, serta memudahkan pemantauan oleh aparat hukum.

"Dipasangkan alat deteksi agar bisa dipantau oleh Kejaksaan. Dan tidak boleh melakukan perjalanan keluar kota," tegas Hanan.

Penahanan Dimulai Sejak 1 Juli oleh Polda NTB

Sebelumnya, Suhaili telah resmi ditahan oleh Polda NTB pada Selasa, 1 Juli 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

"Hari ini (kemarin Selasa 1 Juli 2025)," ujar Syarif saat dikonfirmasi di Mataram.

Awal Kasus: Laporan dari Karina De Vega

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan seorang warga bernama Karina De Vega pada Juli 2024.

Ia melaporkan Suhaili FT atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pribadi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.

Dalam proses penyidikan, Suhaili juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Rabu (12 Februari 2025), mulai pukul 09.30 hingga 12.10 WITA.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network