LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, secara tegas menyoroti praktik tidak wajar dalam pengelolaan tarif parkir di Bandara Internasional Lombok.
Ia menyebut dugaan tersebut bukan sekadar keluhan publik, melainkan telah mengarah pada dugaan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas.
“Ini bukan lagi soal keluhan biasa. Sudah ada bukti nyata dan diberitakan media. Karena itu saya mendorong Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Lombok untuk segera melakukan audit terhadap pengelola parkir. Kalau terbukti melakukan kecurangan, harus segera ditindak,” tegas Hamdan, Sabtu (29/6/2025).
Tarif Janggal Mencapai Rp360 Ribu dalam Satu Jam
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Lombok Barat, Ahmad Yani, mengaku dikenakan tarif parkir hingga Rp360.000 hanya karena menjemput keluarga di bandara selama kurang dari satu jam.
Pembayaran dilakukan melalui sistem QRIS, dan hasil transaksi justru tercatat atas nama merchant “Parkee” yang beralamat di Jakarta Barat, bukan NTB.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait