Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Pemprov Buka Suara Kasus Dana Siluman DPRD

Purnawarman
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman).

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons berkembangnya sorotan publik terkait kemungkinan kehadiran Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang menjerat tiga anggota dewan.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim yang kini menjalani proses hukum di pengadilan.

Melalui Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, Pemprov menegaskan bahwa pemanggilan atau kehadiran gubernur dalam persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan tidak bisa dipengaruhi oleh tekanan opini publik di luar ruang sidang.

“Terkait adanya desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum,” terangnya belum lama ini.

Menurut Akhsanul, dalam sistem peradilan pidana yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim memiliki independensi penuh dalam menentukan relevansi saksi yang diperlukan dalam pembuktian perkara.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network