“Harusnya cuma Rp7.500. Tapi pas bayar, muncul angka Rp360 ribu. Petugas parkir juga bingung dan bilang itu karena sistem,” ujar Yani.
Kasus serupa juga dialami oleh warga lain bernama Narsuddin, yang mengaku pernah membayar ratusan ribu rupiah untuk parkir beberapa menit saja.
Hamdan: Ini Kriminal, Evaluasi Kontrak dan Laporkan ke Polisi
Hamdan menilai praktik seperti ini sangat berbahaya dan masuk dalam ranah pidana.
Ia mendesak manajemen Angkasa Pura I segera mengevaluasi kontrak pengelola parkir pihak ketiga, bahkan mendorong agar pengelolaan parkir diserahkan kepada pengusaha lokal yang lebih transparan.
“Kalau satu dua orang saja bisa sampai ratusan ribu rupiah, bayangkan kalau ini terjadi ke puluhan atau ratusan pengguna jasa lainnya. Ini kriminal. Jangan dipertahankan lagi. Ganti saja dengan pengusaha lokal kalau bisa,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak diam dan segera melaporkan jika mengalami hal serupa.
“Silakan lapor ke Ombudsman, ke polisi. Kalau tidak ditindak hari ini, bisa jadi setiap hari ada korban baru yang dirugikan,” tambahnya.
GM Angkasa Pura Stephanus Millyas Wardana dalam keterangan tertulisnya memberikan klarifikasi sehubungan dengan adanya keluhan seorang pengguna jasa tentang layanan parkir kendaraan di Bandara Lombok, dimana yang bersangkutan merasa adanya kejanggaalan atas pengenaan biaya parkir.
"Dapat kami sampaikan sebagai pengguna jasa bandara tersebut mengaku membayar parkir Rp360 ribu, padahal hanya memarkirkan mobilnya kurang dari sejam pada tanggal 27 Juni 2025,"sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap transaksi oleh PT APS selaku pengelola parkir di Bandara Lombok, ditemukan adanya kesalahan sistem.
"Biaya parkir kendaraan sebesar Rp360 ribu tersebut adalah tarif parkir yang seharusnya dikenakan untuk kendaraan yang posisinya berada di depan kendaraan pengguna jasa tersebut,"terangnya.
Atas kejadian kesalahan sistem tersebut, pimpinan PT APS selaku pengelola parkir telah menghubungi dan menemui secara langsung pengguna jasa tersebut untuk meminta maaf, memberikan penjelasan, serta mengembalikan kelebihan biaya parkir yang telah dibayarkan oleh pengguna jasa.
"Atas kejadian tersebut, kami selaku pengelola Bandara Lombok akan melakukan evaluasi atas sistem perparkiran yang ada untuk memastikan pelayanan parkir di Bandara Lombok berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pengguna jasa,"terangnya.
Sistem Digital Harusnya Transparan, Bukan Merugikan
Masalah ini menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sistem pembayaran digital QRIS seharusnya menjamin transparansi, efisiensi, dan akurasi, bukan sebaliknya menjadi jebakan yang tidak jelas akuntabilitasnya.
Pemprov dan DPRD NTB Didesak Turun Tangan Dengan adanya kejadian ini, DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi diharapkan dapat segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk Angkasa Pura I, pengelola parkir, dan otoritas sistem pembayaran.
Tujuannya agar masyarakat NTB tak menjadi korban kelalaian dan manipulasi sistem digital di ruang publik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait