LOMBOK, iNewsLombok.id - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Abimansyah, warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, yang diduga sebagai pemilik akun Facebook bernama Abiman Abiman.
Ia ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melalui unggahan di media sosial.
Terduga pelaku dijadwalkan akan dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anggota DPRD NTB: Kritik Boleh, Tapi Harus Beretika
Menanggapi penangkapan tersebut, Anggota DPRD NTB, Muhamad Aminurlah, menyatakan pentingnya membedakan antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang menyerang pribadi.
“Kalau selama dia melanggar Undang-undang ITE, dia pasti akan dijerat hukum,” kata Aminurlah kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait