LOMBOK, iNewsLombok.id – Perseteruan hukum terkait kepemilikan lahan Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita Provinsi NTB kembali memanas. Kali ini, Usep Syarif Hidayat, kuasa hukum Ida Made Singarsa, melaporkan Lalu Rudy Gunawan, Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, ke Mahkamah Agung.
Laporan ini buntut dari pernyataan Rudy yang menyebut dugaan keterlibatan "mafia tanah" dalam putusan pengadilan yang memenangkan pihak Made Singarsa.
"Masalah ada mafia tanah pengaruhi putusan pidana MA, sebenarnya sebagai pejabat sangat tidak elok bicara dengan mulut seperti itu. Saya sebagai lawyer pidana keberatan, makanya minta agar saya diklarifikasi dan diinvestigasi bila perlu apakah saya berhubungan dengan mafia tanah dan MA?," ungkap Usep dengan nada kecewa, Senin (16/6/2025).
Putusan MA: Singarsa Tak Terbukti Bersalah
Dalam perkara perdata yang telah bergulir selama beberapa tahun, Mahkamah Agung pada putusan Nomor 664 K/PID/2025 memutuskan untuk menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menerima kasasi dari pihak terdakwa, yakni Ida Made Singarsa. Putusan ini secara eksplisit menyatakan:
“Tidak terbukti dakwaan Penuntut Umum, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan JPU," terangnya.
Keputusan MA tersebut juga membatalkan vonis sebelumnya yang menyatakan Made Singarsa bersalah melakukan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan Gedung Bawaslu NTB.
Sewa Lahan Rp1,7 Miliar Sudah Dibayar ke Pemprov
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban administratif, termasuk membayar sewa lahan sebesar Rp 1,7 miliar kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui mekanisme eksekusi sukarela.
"Kalau masalah dana itu sudah dibayar melalui eksekusi sukarela dengan catatan hingga akhir 2024 Bawaslu masih boleh pakai," jelas Usep.
Tudingan Mafia Tanah Dinilai Lukai Marwah Mahkamah Agung
Dalam surat terbuka yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung, Usep menyebut pernyataan Lalu Rudy yang dimuat di sejumlah media sebagai bentuk pencemaran terhadap marwah Mahkamah Agung.
"Sebagai seorang APH (Aparat Penegak Hukum), seharusnya Lalu Rudy Gunawan tidak asal tuding putusan Mahkamah Agung diindikasi dipengaruhi mafia tanah," tulisnya dalam laporan.
Ia juga menyoroti latar belakang Rudy sebagai jaksa yang sedang diperbantukan di Pemprov NTB, dan menilai bahwa seorang pejabat publik tidak semestinya melempar tudingan tanpa dasar yang jelas.
Proses Hukum Panjang: Dari Polda hingga MA
Awalnya, setelah memenangkan gugatan perdata terhadap Pemprov NTB, Ida Made Singarsa dilaporkan ke Polda NTB dengan tudingan pemalsuan dokumen.
Ia kemudian sempat ditahan dan dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, yang dikurangi menjadi 5 bulan oleh Pengadilan Tinggi. Namun, lewat proses kasasi, MA membebaskan Singarsa dari seluruh dakwaan.
Kuasa Hukum Tantang Klarifikasi Terbuka
Usep menyatakan kesiapan untuk diklarifikasi dan dikonfirmasi atas tuduhan yang menyebut dirinya terlibat mafia tanah. Ia bahkan menantang untuk membuka aliran dana sewa lahan dari Bawaslu ke Pemprov.
"Intinya Pemprov malu kalah sama S1, itu saja. Kalau dibongkar uang sewa Bawaslu ke Pemprov dikemanakan, itu bisa jadi harus bermasalah," tambahnya.
Hingga saat ini belum ada respons resmi dari Pemprov NTB maupun Lalu Rudy Gunawan terkait laporan tersebut. Bawaslu NTB masih menempati gedung yang disengketakan hingga akhir 2024.
Proses eksekusi putusan perdata dilakukan sesuai hukum acara, dan pembayaran sewa dicatat melalui rekening resmi pemerintah. Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pegiat hukum terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga dalam konflik agraria.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait