LOMBOK, iNewsLombok.id – Isu mengenai penghapusan posisi staf ahli Gubernur NTB yang ramai diperbincangkan dalam pembahasan Pansus IV DPRD NTB terkait revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi NTB.
Kepala BKD Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menegaskan bahwa posisi staf ahli tetap dipertahankan, hanya jumlahnya yang dikurangi.
"Dihapus (stafsus Gubernur) tidak ada, yang kita usulkan dari tiga dikurangi dua ada," tegas Tri, yang akrab disapa Yiyit, Senin (20/5/2025).
Klarifikasi tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa Pemprov NTB tengah menghapus peran strategis staf ahli gubernur. Menurut Tri, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi birokrasi tanpa mengganggu fungsi pemerintahan.
Referensi dari Jawa Timur dalam Perampingan OPD
Tri menyebutkan bahwa dalam menyusun format baru SOTK, NTB mengambil contoh dari model efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang terbukti berhasil menyederhanakan dinas-dinas strategis tanpa mengorbankan fungsi pelayanan publik.
"Dinas Perindag di Jawa Timur kurang apa, tetapi digabung," ujarnya.
Usulan pengurangan jumlah dinas di NTB kini dalam tahap finalisasi, dengan rencana memangkas 24 dinas menjadi hanya 19 dinas. Penyederhanaan ini tidak hanya mempertimbangkan efektivitas, tapi juga efisiensi anggaran.
Dinas-Dinas yang Diusulkan untuk Digabung
Dalam konsep struktur baru, beberapa dinas dirancang untuk digabung berdasarkan kesamaan fungsi.
"Kita merger itu Dinas PUPR, Perkim dan Pertanahan. Dimungkinkan digabung. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dikpora sendiri, Dinas Kebudayaan sendiri," jelas Yiyit.
Rencana penggabungan tersebut dilakukan dengan kajian mendalam atas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pemerintah berkomitmen tetap mengedepankan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Efisiensi Birokrasi Tanpa PHK
Perubahan struktur organisasi ini sejalan dengan reformasi birokrasi nasional yang mendorong daerah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lincah, hemat anggaran, dan adaptif terhadap tantangan digitalisasi.
Pemprov NTB memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ASN. Setiap perubahan akan disertai penataan SDM, redistribusi tugas, hingga pelatihan ulang jika diperlukan.
Selain mengurangi biaya operasional, efisiensi ini juga membuka ruang pengalokasian anggaran untuk sektor pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
SOTK NTB Bukan Penghapusan, Tapi Penyempurnaan
Kepala BKD NTB menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dari DPRD, khususnya Pansus IV, agar tidak terjadi mispersepsi publik.
"Kita berharap pembahasan SOTK dilakukan dengan keterbukaan data dan visi bersama untuk membangun NTB yang lebih efektif dan profesional," pungkasnya.
Dengan reformasi ini, Pemprov NTB menargetkan pemerintahan yang lebih sederhana namun efisien, guna mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang inklusif.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait