LOMBOK, iNewsLombok.id - Viral di media sosial, sebuah struk pembayaran restoran mencantumkan biaya royalti musik, memicu perdebatan publik antara pelaku usaha, konsumen, dan para musisi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Pelita Putra menegaskan perlunya kajian mendalam atas praktik tersebut.
“Terkait royalti musik yang sedang ramai dan menjadi perdebatan, banyak musisi berpendapat bahwa itu adalah hak ekonomi mereka atas karya mereka. Hanya saja, terkait struk restoran yang beredar dan mencantumkan biaya royalti musik, perlu didalami dan dipertanyakan,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).
Pelita mengingatkan bahwa masyarakat sejatinya sudah membayar kewajiban pajak sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing kabupaten dan kota.
“Yang kita tahu, mereka sudah membayar pajak sesuai perda yang berlaku di masing-masing wilayah kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Menurutnya, mekanisme pembayaran royalti kepada musisi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun penerapannya di sektor kuliner dan hiburan harus jelas, transparan, dan tidak membebani konsumen secara berlebihan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait