Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir 2025 DPRD NTB Disorot,Kejati Diminta Tingkatkan Status ke Penyidikan
LOMBOK, iNewsLombok.id – Mantan anggota DPRD NTB, H. Najamudin Mustofa, mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang kini dipimpin Kajati baru, Wahyudin, untuk segera meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2025 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Najamudin menegaskan, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), sehingga langkah berikutnya seharusnya adalah penetapan tersangka.
“Minimal tiga orang dalam surat sprindik ini yang tersangka, kita minta segera tetapkan tersangka sudah. Sekarang kejaksaan tinggal mencari sumber uang aja, uang sudah ada pengembalian,” ungkapnya, Rabu (20/8/2025).
Desakan Agar Kasus Tidak Berlarut
Najamudin menilai proses hukum yang terlalu lama akan memicu keresahan publik. Menurutnya, masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian hukum.
“Saya ingin sampaikan ke APH. Menurut masyarakat fakta hukum ada, uang ada, dan sekian orang sudah diperiksa, apa lagi yang ditunggu. Pemeriksaan terus berlanjut tapi mengajak berdemo saya tidak mau. Tapi kita antisipasi,” tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait