Kejari Mataram Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan LCC, Negara Rugi Rp38 Miliar

Sri Susantini
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Tersangka Kasus Korupsi Lahan LCC. iNewsLombok.id/Sri Susantini

Ketiga tersangka juga ditahan di lokasi berbeda. Isabel ditahan di Lapas Perempuan Kelas II.A Mataram, Zaini Arony di Lapas Klas IIB Praya, Lombok Tengah, dan Lalu Azril tetap di tempat tahanan sebelumnya.

"Alasannya dipisah untuk kepentingan pembuktian," jelas Mardiyono.

Selanjutnya, pihak Kejari akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan.

"Kita upayakan secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Upaya Hukum dari Tersangka Zaini Arony

Sementara itu, penasihat hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Kita dari tim penasehat Zaini tidak henti-hentinya memohon kepada Kejaksaan, baik di Kejati maupun di Kejari ini, agar penahanan bisa dialihkan ke tahanan kota atau rumah," ungkap Hijrat.

Pertimbangan permohonan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya yang mengidap penyakit diabetes.

"Beliau (Zaini) punya riwayat penyakit diabetes, rekam medisnya sudah ada. Itu jadi bahan pertimbangan," tambahnya.

Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

"Apapun itu kita hormati sebagai proses hukum. Ini belum tentu beliau bersalah, jadi nanti kita sama-sama buktikan di pengadilan baik dari sisi jaksa maupun kami. Dan kami siap dari segi pembelaan," tegasnya.

Modus Dugaan Korupsi Melibatkan Aset Daerah

Kasus ini bermula dari penyertaan modal oleh Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat, BUMD yang diberi kewenangan mengelola kawasan LCC. PT Tripat kemudian memberikan kuasa kepada PT Bliss untuk menjaminkan lahan milik Pemkab Lobar seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare ke PT Bank Sinarmas sebagai agunan pinjaman senilai Rp264 miliar pada tahun 2013.

Proses tersebut disertai dengan penandatanganan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss, yang ditandatangani oleh Isabel Tanihaha dan Zaini Arony di salah satu hotel di Senggigi, Lombok Barat, tahun 2012.

Dalam perjanjian tersebut, lahan milik pemerintah digunakan sebagai jaminan tanpa adanya kepastian waktu pelunasan utang. Hal ini memicu kerugian negara karena aset yang dijaminkan sulit dikembalikan ke Pemkab Lobar.

Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Aset Daerah

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset milik daerah. Penggunaan tanah milik pemerintah untuk kepentingan komersial harus dilandasi regulasi yang ketat agar tidak merugikan publik.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network