Instruksi ini juga ditembuskan kepada Panglima TNI, Wakasad, Irjenad, Koorsahli Kasad, Asisten Operasi Panglima TNI, Asisten Intelijen, dan Asisten Personel Kasad sebagai laporan pelaksanaan dan pengawasan.
Kebijakan tersebut mencerminkan bentuk sinergi antarlembaga dalam menjamin stabilitas keamanan dan mendukung penegakan hukum yang berjalan secara profesional dan terlindungi dari gangguan eksternal.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait