Disebutkan pula, proses penerimaan gratifikasi dilakukan secara kolektif melalui orang-orang terdekat Lutfi, termasuk keluarga inti dan kerabat melalui perusahaan milik Makdis, PT Risalah Jaya Konstruksi.
Meski nama-nama tersebut terang-terangan dicantumkan dalam pertimbangan hukum, namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih berwenang mendalami dan menindaklanjuti keterlibatan mereka.
Penasihat hukum Lutfi, Abdul Hanan, enggan banyak berkomentar soal potensi keterlibatan orang lain.
“Saya tidak dalam posisi menanggapi pertimbangan MA. Itu wewenang aparat penegak hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Terkait langkah hukum lanjutan, ia menyebut belum mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali (PK).
“Masih akan kami diskusikan,” pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait