LOMBOK, iNewsLombok.id – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, dalam kasus korupsi pengaturan proyek.
Namun dalam putusan kasasi tersebut, terungkap pula keterlibatan sejumlah pihak lain yang disebut turut berperan, termasuk istri dan ipar Lutfi.
Putusan Nomor 136 K/Pid.Sus/2025 yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto dan dua hakim anggota, menyebut nama Eliya alias Umi Eli (istri Lutfi), Muhammad Makdis (adik ipar), hingga Nafilah dan sejumlah rekanan proyek.
Mereka dinilai ikut terlibat dalam skema pemufakatan jahat terkait pemborongan dan pengadaan proyek di lingkup Pemkot Bima.
“Bahwa perbuatan terdakwa M Lutfi bersama-sama saksi Eliya, Makdis, Nafilah dan lainnya merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan,” tulis majelis dalam pertimbangan hukum putusan tersebut.
Disebutkan pula, proses penerimaan gratifikasi dilakukan secara kolektif melalui orang-orang terdekat Lutfi, termasuk keluarga inti dan kerabat melalui perusahaan milik Makdis, PT Risalah Jaya Konstruksi.
Meski nama-nama tersebut terang-terangan dicantumkan dalam pertimbangan hukum, namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih berwenang mendalami dan menindaklanjuti keterlibatan mereka.
Penasihat hukum Lutfi, Abdul Hanan, enggan banyak berkomentar soal potensi keterlibatan orang lain.
“Saya tidak dalam posisi menanggapi pertimbangan MA. Itu wewenang aparat penegak hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Terkait langkah hukum lanjutan, ia menyebut belum mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali (PK).
“Masih akan kami diskusikan,” pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait