Putusan MA Ungkap Istri dan Ipar Eks Wali Kota Bima Terlibat Korupsi

Purnawarman
Putusan MA Ungkap Istri dan Ipar Eks Wali Kota Bima Terlibat Korupsi. dok

LOMBOK, iNewsLombok.id – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, dalam kasus korupsi pengaturan proyek.

Namun dalam putusan kasasi tersebut, terungkap pula keterlibatan sejumlah pihak lain yang disebut turut berperan, termasuk istri dan ipar Lutfi.

Putusan Nomor 136 K/Pid.Sus/2025 yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto dan dua hakim anggota, menyebut nama Eliya alias Umi Eli (istri Lutfi), Muhammad Makdis (adik ipar), hingga Nafilah dan sejumlah rekanan proyek.

Mereka dinilai ikut terlibat dalam skema pemufakatan jahat terkait pemborongan dan pengadaan proyek di lingkup Pemkot Bima.

“Bahwa perbuatan terdakwa M Lutfi bersama-sama saksi Eliya, Makdis, Nafilah dan lainnya merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan,” tulis majelis dalam pertimbangan hukum putusan tersebut.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network