LOMBOK, iNewsLombok.id - Dua kepala desa (Kades) di Lombok Tengah ditetapkan menjadi tersangka, setelah terjerat kasus korupsi Beras Pangan Pemerintah (BAPAN) 2024 dengan kerugian negara ratusan juta.
“Ketujuh tersangka tersebut tiga diantaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” terang Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum di Praya, Kamis (2/1/2025).
Luk menyebut ketiga tersangka dari Desa Barabali diantaranya Kepala Desa, Staf Keuangan dan Kordinator Desa.
“Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya Kepala Desa, Kordinator Desa dan Dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait