Jadi Tersangka, Dua Kades di Lombok Terjerat Kasus Korupsi Beras 2024 Ratusan Juta

Riki Aditya Ramdani
Jadi Tersangka, Dua Kades di Lombok Terjerat Kasus Korupsi Beras 2024 Ratusan Juta. Riki Aditya Ramdani/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Dua kepala desa (Kades) di Lombok Tengah ditetapkan menjadi tersangka, setelah terjerat kasus korupsi Beras Pangan Pemerintah (BAPAN) 2024 dengan kerugian negara ratusan juta.

“Ketujuh tersangka tersebut tiga diantaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” terang Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum di Praya, Kamis (2/1/2025).

Luk menyebut ketiga tersangka dari Desa Barabali diantaranya Kepala Desa, Staf Keuangan dan Kordinator Desa. 

“Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya Kepala Desa, Kordinator Desa dan Dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network